
KONTAN.CO.ID – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses.
Para UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.
Namun, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Sementara itu, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.
Continue reading “Ketentuan dan syarat UMKM penerima BPUM 2020 bisa dapat lagi pada 2021”