
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri, tetapi peserta mandiri BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal ini disebabkan belum adanya aturan baru yang memuat perubahan iuran. Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per peserta per bulan.
Meski belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun menghimbau agar peserta mandiri tetap membayar iuran.
“Ya [tetap membayar sesuai Perpres 75/2019]. Supaya kartunya tetap aktif. Sistemnya akan disesuaikan jika sudah ada peraturan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan, Kamis (16/4).
Continue reading “Belum ada aturan baru, bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri?”