
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mulai hari ini (1/12), harga barang atau jasa digital yang dijual oleh sepuluh perusahaan digital ini bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Hal ini sesuai dengan penunjukan 10 perusahaan digital tersebut yang menjadi pemungut PPN.
Ini merupakan tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Continue reading “Mulai hari ini, belanja di 10 perusahaan digital ini bakal kena PPN 10%”